Gasak Motor hingga Tabung Gas Petani di Parittiga, Residivis Lintas Kabupaten Diringkus Tim Gabungan Reskrim

BANGKA BARAT, BN16BANGKA— Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jebus.Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Jebus, Tim URC Sat Reskrim Polres Bangka Barat, dan Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membekuk seorang residivis berinisial EM alias Erwin Mardiansyah.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Pasar Pasir Putih, Kelurahan Girimaya, Kota Pangkalpinang, pada Rabu dini hari (05/11/2026) sekira pukul 02.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, S.Tr.K., seizin Kapolres Bangka Barat, membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/IX/2026/SPKT/POLSEK JEBUS/POLRES BABAR/POLDA BABAR tertanggal 29 September 2026.

*Kronologis Kejadian*

Peristiwa pencurian tersebut dialami oleh seorang petani bernama Abdul Rahman (54), warga Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Kejadian bermula pada Minggu (27/09/2026) sekira pukul 16.00 WIB. Saat korban baru saja pulang ke rumahnya usai bekerja, ia mendapati satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi B 6448 ZUB miliknya telah raib dari dalam rumah.

Tak hanya kendaraan, surat-surat penting kendaraan yang disimpan di rak dinding turut digondol pelaku. Pelaku juga menyasar bagian dapur rumah korban dan membawa kabur sejumlah barang berharga lainnya, seperti satu unit tabung gas elpiji 3 kg dan sekitar 5 kg beras. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp19.500.000 dan langsung melaporkannya ke Polsek Jebus.

Penyelidikan dan Penangkapan Lintas Wilayah,Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Jebus langsung melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Pada Selasa (04/11/2026) malam, polisi mendapatkan informasi valid mengenai keberadaan terduga pelaku yang kabur ke Kota Pangkalpinang.

Tanpa buang waktu, Unit Reskrim Polsek Jebus berkoordinasi dengan Tim URC Sat Reskrim Polres Bangka Barat dan Subdit III Jatanras Polda Kep. Babel untuk melakukan pengejaran bersama.

Tepat pukul 02.30 WIB, tim gabungan mendeteksi keberadaan tersangka di kawasan Pasar Pasir Putih, Girimaya. Pelaku berhasil diamankan berikut pengembangan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario merah milik korban.

Residivis Kambuhan,Dari hasil pemeriksaan awal kepolisian, terungkap bahwa tersangka Erwin Mardiansyah bukanlah pemain baru di dunia hitam kriminalitas.

Pelaku tercatat sebagai seorang residivis kambuhan yang sudah beberapa kali berurusan dengan penegak hukum, dengan rekam jejak kriminal:

– Tahun 2013: Kasus penadah (Pasal 480 KUHP).

– Tahun 2018: Kasus tindak pidana Narkotika.

– Tahun 2022: Kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pelaku melancarkan aksinya didorong oleh faktor ekonomi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario telah diamankan di Mako Polsek Jebus guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP atau barang bukti lain yang belum ditemukan. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *