
BANGKA BARAT, BN16BANGKA—— Seorang oknum wartawan berinisial BHS alias Bayu Hendra Saputra ditangkap tim gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus dan Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Jumat (23/10/2026) dini hari. BHS diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Kapolsek Jebus AKP Candra mengonfirmasi penangkapan tersebut sebagai bentuk langkah tegas kepolisian dalam memproses laporan masyarakat secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.
*Kronologi dan Modus Operandi*
Perkara hukum ini bermula dari laporan korban bernama Asun Sunarwan dengan nomor laporan LP/B/6/II/2026/SPKT/Polsek Jebus/Polres Bangka Barat/Polda Kep. Babel tertanggal 23 Februari 2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Agustus 2025 lalu.
Dalam laporannya, BHS diduga meminta pinjaman uang tunai sebesar Rp25 juta kepada korban. BHS berdalih uang tersebut akan disalurkan kembali kepada dua pihak, yakni Lusi dan Arnita (almarhumah). Sebagai jaminan untuk meyakinkan korban, terduga pelaku menyerahkan:
* Dokumen jaminan kebun kelapa sawit seluas 3 hektare milik Lusi,
* Fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Arnita, serta
* Surat Keputusan (SK) PPPK atas nama Arnita.
BHS berjanji akan mengembalikan seluruh uang pinjaman tersebut dalam jangka waktu paling lambat satu bulan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati terlampaui dan laporan polisi diterbitkan, janji tersebut tidak kunjung dipenuhi sehingga korban memutuskan menempuh jalur hukum.
Penangkapan dan Pengakuan Terduga Pelaku,Pengungkapan keberadaan BHS berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resintel Polsek Jebus pada Kamis (22/10/2026) malam. Petugas mengendus keberadaan terduga pelaku yang berada di wilayah hukum Kota Pangkalpinang.
Berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, petugas bergerak cepat menyergap BHS pada Jumat dini hari tanpa perlawanan. Terduga pelaku langsung digiring ke Mapolsek Jebus untuk pemeriksaan intensif.
> “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Kami juga menyita barang bukti berupa kuitansi transaksi pembayaran,” terang pihak kepolisian.
>
Atas perbuatannya, BHS terancam dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik Polsek Jebus saat ini tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta mempersiapkan gelar perkara.
Muncul Indikasi Pemerasan Modus Wartawan,Selain kasus penipuan pinjaman uang, penyidikan juga menguat pada indikasi penyalahgunaan profesi wartawan yang dilakukan oleh BHS dan rekannya.
Terduga pelaku ditengarai pernah mengaku mewakili media tertentu untuk meminta sejumlah uang kepada para penambang terkait aktivitas pertambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak.
Maraknya isu intimidasi dan pemerasan yang mengatasnamakan insan pers ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Pihak Polsek Jebus mengimbau kepada masyarakat umum maupun para penambang yang pernah merasa dirugikan atau menjadi korban pemerasan oleh oknum bersangkutan untuk tidak ragu segera melapor ke kantor polisi terdekat guna proses hukum lebih lanjut.(Red)
