Gerebek Kontrakan di Air Lintang, Polisi Amankan 14 Paket Sabu dan Uang Rp3 Juta

BANGKA BARAT,BN16BANGKA— Polsek Tempilang, Polres Bangka Barat, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum (Gakkum). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AR (21) di sebuah rumah kontrakan di RT 06, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 14 paket yang diduga berisi sabu, terdiri atas 12 paket kecil dan dua paket besar. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam, tas pinggang warna cokelat, plastik merah yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut, serta uang tunai Rp 3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli malam yang dilakukan Tim Ulat Bulu Resintel Polsek Tempilang di sekitar Pantai Selepuk, Desa Air Lintang.

“Dalam pelaksanaan KRYD Gakkum, personel menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan lokasi tempat tinggal terduga pelaku,” ujar IPTU Yos Sudarso.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan, personel Resintel berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Air Lintang dan personel piket Polsek Tempilang. Penggeledahan rumah kontrakan tersebut juga disaksikan Ketua RT setempat.

Saat penggerebekan berlangsung, AR diketahui sedang tidur. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu di dalam bungkusan plastik merah yang tersimpan bersama pakaian milik terduga pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Kabupaten Bangka Selatan untuk dibawa ke Kecamatan Tempilang dan dijual kembali,” kata Yos.

Menurutnya, AR beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tempilang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Bangka Barat.

Yos menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bangka Barat dalam meningkatkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan KRYD.

“Polres Bangka Barat mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.

AR diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *