
BANGKA BARAT, BN16BANGKA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Putih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat berkolaborasi dengan Tim Meriam Polsek Mentok berhasil menggulung dua terduga pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (22/9/2026) dini hari.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Hafis alias Apis (28), warga Dusun III Desa Belo Laut, serta Jerianto alias Dino (40), warga Dusun IV Kampung Ranggam, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.
Kepala Tim (Katim) URC Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat, Aipda Zukirman, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh redaksi BN16BANGKA. Ia menegaskan bahwa penindakan cepat ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 13 / IX/2026/SPKT/POLSEK MUNTOK /POLRES BANGKA BARAT/POLDA BABEL tertanggal 22 September 2026.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar Aipda Zukirman.

*Kronologi Penangkapan*
Penyergapan bermula sekitar pukul 00.15 WIB setelah petugas mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka Hafis alias Apis di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.
Mendapat informasi valid tersebut, tim gabungan langsung meluncur ke lokasi. Sekira pukul 00.25 WIB, petugas berhasil meringkus Hafis tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Mapolsek Mentok untuk diinterogasi.
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap Hafis, petugas mengantongi identitas keterlibatan rekan kejahatannya, yakni Jerianto alias Dino. Tanpa membuang waktu, sekira pukul 01.30 WIB petugas bergerak menuju kediaman Jerianto di Dusun IV Kampung Ranggam, Desa Belo Laut. Sekira pukul 01.45 WIB, tersangka kedua berhasil digelandang ke Mapolsek Mentok.
Dalam proses pengembangan di lapangan, petugas melacak barang bukti yang sempat disembunyikan oleh para pelaku, salah satunya berada di kawasan perkebunan di Dusun Kemang Masam, Desa Air Putih.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi:
* 1 unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam (No. Polisi BN 8440 RB)
* 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver (tanpa plat nomor)
* 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam (tanpa plat nomor)
* 9 Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit
* 2 buah ragak kayu
* 1 buah dodos besi beserta 1 buah mata dodos
* 1 buah pipa besi egrek
* 1 buah timbangan gantung kapasitas 100 Kg
* 1 lembar kardus bekas paket bertuliskan nama “Nazila”
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Mentok Polres Bangka Barat guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
