
BN16BANGKA.COM
BANGKA BARAT—Personel gabungan Polres Bangka Barat melakukan pengecekan aktivitas pertambangan di wilayah IUP DU 1550 PT Timah yang berada di perairan Laut Cupat, Pulau Lampu, hingga Teluk Limau, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Pengecekan dilakukan pada Kamis (24/9/2026) mulai sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan melibatkan personel Sat Polairud Polres Bangka Barat, Polsek Jebus, Pos Pangkalan Sandar Jebus dan Pos Pangkalan Sandar Belinyu.
Setibanya di lokasi, tim gabungan mengecek sejumlah ponton yang berada di sekitar wilayah perairan tersebut. Petugas memberikan imbauan kepada para penambang agar tidak melakukan aktivitas di luar wilayah IUP DU 1550.
Petugas juga mendatangi ponton yang berada di dalam wilayah IUP DU 1550 namun belum memiliki izin dan legalitas dari PT Timah. Penambang diminta menghentikan aktivitas sebelum melengkapi legalitas dan perizinan sesuai ketentuan.
Selain itu, para penambang diingatkan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan serta tidak menyelewengkan pasir timah hasil penambangan keluar dari CV mitra PT Timah tempat mereka bernaung.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan.
“Personel memberikan imbauan kepada para penambang untuk mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Aktivitas pertambangan juga tidak boleh dilakukan di luar wilayah yang telah ditentukan,” kata Yos.
Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas penambangan di luar wilayah IUP DU 1550 PT Timah. Sejumlah ponton yang sebelumnya berada di luar wilayah IUP juga telah ditarik keluar dari lokasi.
“Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. Kami mengingatkan apabila imbauan dan ketentuan yang telah disampaikan tidak diindahkan, tentunya dapat dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
