8 Tahun Buron, Terpidana Korupsi KUR Rp12,4 Miliar Ditangkap di Hotel Bandung

BANDUNG, BN16BANGKA – Pelarian Andi Irawan, terpidana kasus tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR), akhirnya berakhir. Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2025, Andi Irawan berhasil ditemukan dan ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Minggu (13/9/2026)

Penangkapan tersebut dilakukan di EL Hotel Kota Bandung, setelah tim gabungan berhasil melacak keberadaan terpidana yang selama ini dicari untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Andi Irawan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 debitur melalui PT HKL pada 2022 hingga 2023.

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Andi Irawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam putusan tersebut, Andi Irawan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, serta denda sebesar Rp750 juta. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12,4 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

Status DPO yang disandang Andi Irawan sejak 2025 membuat keberadaannya terus diburu aparat kejaksaan. Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah Tim Tabur Kejaksaan berhasil menemukan keberadaannya di Kota Bandung.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memastikan setiap terpidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap menjalani hukuman sebagaimana mestinya.

Usai diamankan di Bandung, Andi Irawan selanjutnya dibawa kembali ke Pangkalpinang untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Kini, pelarian panjang terpidana kasus korupsi KUR tersebut berakhir. Andi Irawan telah ditempatkan di Lapas Tua Tunu, Kota Pangkalpinang, untuk menjalani hukuman pidana sebagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.(KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *