Modus Ditutup Barang Lain Pembongkaran 4,9 Ton Mineral Ilegal di Mentok, Siapa Jaringan Besar di Belakangnya?

BANGKA BARAT, BN16BANGKA— Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4,9 ton material tambang yang diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) jenis Monazite dan Zircon. 

Barang bukti ilegal tersebut disita dari sebuah truk yang hendak menyeberang keluar Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.

Pengungkapan kasus pengangkutan mineral tanpa izin ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat pada Rabu (26/8/2026).

AKBP Helen Simanjuntak menjelaskan, operasi bermula dari pemeriksaan rutin kendaraan yang hendak menyeberang pada Sabtu malam (22/8/2026). 

Petugas mencurigai sebuah truk berpelat nomor K 9378 UP yang barang bawaannya ditutupi muatan lain.

“Saat diperiksa, petugas menemukan 103 karung pasir logam dengan berat total 4.919 kilogram. Pengemudi maupun kernet tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan yang sah,” ujar Helen.

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka,Dari hasil pengembangan penyelidikan Sat Polairud Polres Bangka Barat, tiga orang resmi diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka:

NO (29): Pengemudi sekaligus pemilik armada truk.

RR (35): Kernet truk.

EV alias Turipah (47): Warga Kecamatan Kelapa, yang diduga kuat bertindak sebagai pemodal, pemilik barang, sekaligus pengendali rute pengiriman.

Selain 4.919 kilogram material tambang pasir logam dan satu unit truk bernopol K 9378 UP, polisi menyita dua unit telepon genggam sebagai barang bukti digital pendukung.

Uji Laboratorium dan Ancaman Hukuman,Untuk memastikan kandungan teknis dari material yang disita, penyidik telah mengirimkan sampel ke Unit Metalurgi PT Timah Tbk.

“Sampel material sudah kami ambil dan saat ini sedang menjalani pengujian laboratorium secara resmi di PT Timah Tbk untuk memastikan apakah benar mengandung unsur Logam Tanah Jarang,” lanjut Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Bangka Barat dan dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kepolisian memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada ketiga pelaku tersebut. Pengawasan di pintu keluar-masuk Pulau Bangka akan makin diperketat untuk membongkar seluruh jaringan sindikat pengiriman mineral ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *