Jejak Lama Kwang Yung alias Buyung Mencuat, Kebun Sawit Puluhan Hektar di Desa Nadi Disorot

Desa Nadi, Bangka Tengah — Selasa, 17/02/2026

BANGKA TENGAH — Keberadaan kebun kelapa sawit seluas puluhan hektar di wilayah Desa Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan publik. Kebun tersebut diduga berada dalam pengelolaan seorang pengusaha bernama Akew Amen, warga Desa Trubus.

Tim media di lapangan menemukan akses kebun dilengkapi dengan portal pembatas serta pondok penjagaan di pintu masuk. Aktivitas pengangkutan buah sawit disebut cukup intens saat masa panen tiba.

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi, dan meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan bahwa saat panen berlangsung, beberapa mobil truk keluar masuk mengangkut hasil sawit.

“Kalau panen bisa dua hari ramai. Banyak truk keluar masuk. Biasanya dikawal pengurusnya,” ujar salah satu warga.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan terkait legalitas lahan, status Hak Guna Usaha (HGU), maupun izin usaha perkebunan.

Nama Buyung Kembali Mencuat

Dalam penelusuran lapangan, warga juga menyebut bahwa kebun tersebut sebelumnya dikaitkan dengan Kwang Yung alias Buyung.

Buyung pernah terseret persoalan hukum yang berkaitan dengan dugaan perusakan kawasan hutan lindung serta aktivitas tambang timah ilegal dalam wilayah izin usaha pertambangan.

Munculnya kembali nama tersebut memunculkan pertanyaan publik:

Apakah ada kesinambungan antara jejak lama dengan kondisi lahan saat ini?

Apakah terjadi alih kelola yang sah secara hukum?

Potensi Konsekuensi Hukum

Jika nantinya ditemukan pelanggaran hukum, sejumlah regulasi dapat diberlakukan, antara lain:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Minerba dan Batubara)

Ancaman sanksinya mencakup pidana penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran hingga ratusan miliar rupiah, tergantung pada jenis pelanggaran yang terbukti secara hukum.

Masyarakat Desak Penegakan Hukum

Masyarakat kini mendesak Satgas dan Kejati Bangka Belitung untuk segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap:

Status tata ruang dan kawasan

Legalitas kepemilikan lahan

Dokumen perizinan usaha

Riwayat penguasaan dan pengelolaan

Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya praktik “ganti nama, ganti pengelola, tetapi persoalan lama tetap berjalan.”

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab demi keberimbangan informasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *