
JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengakhiri ketidakpastian yang selama ini membayangi kegiatan ekspor mineral kritis yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Elements sebagai mineral ikutan. Kekosongan regulasi dinilai telah memicu keraguan di lapangan, menghambat aktivitas ekspor, bahkan memunculkan potensi perbedaan tafsir dalam penegakan hukum.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) tidak boleh bertindak di luar koridor hukum yang berlaku. Menurutnya, apabila suatu ketentuan mengenai kandungan maksimal LTJ sebagai mineral ikutan belum diatur secara jelas, maka tidak boleh ada tindakan yang justru menghambat kegiatan usaha yang sah.
Pernyataan tersebut disampaikan Dudung saat memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (27/7). Forum strategis tersebut mempertemukan kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, BUMN, lembaga survei, asosiasi industri pertambangan, hingga pelaku usaha guna menyusun langkah bersama memperkuat tata kelola ekspor mineral strategis nasional.
“Hari ini saya rapat koordinasi tentang tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang. Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha bahwa ekspor mineral saat ini mengalami hambatan. Persoalan itu kemudian kami komunikasikan bersama seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk dicarikan solusi,” ujar Dudung.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi pelaku usaha bukan hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum. Tidak sedikit kegiatan ekspor yang tertunda akibat munculnya keraguan dalam menafsirkan aturan, sementara regulasi mengenai kandungan LTJ sebagai mineral ikutan belum tersedia secara spesifik.
Karena itu, KSP menginisiasi koordinasi lintas sektor dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, BRIN, Badan Geologi dan Mineral, Danantara, Pertamina, MIND ID, PT Timah, ID Survey, Sucofindo, Surveyor Indonesia, Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia, hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Dudung mengatakan, pemerintah ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki persepsi yang sama sehingga tidak lagi muncul perbedaan penafsiran dalam implementasi kebijakan di lapangan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah kasus yang terjadi di Pangkalpinang. Menurut Dudung, kasus tersebut menjadi contoh nyata bagaimana kekosongan regulasi dapat menimbulkan persoalan serius bagi dunia usaha.
“Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkalpinang. Ini karena ada kekosongan aturan mengenai kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan kepastian hukum, bukan justru menciptakan ketidakpastian yang menghambat investasi dan kegiatan ekonomi.
“Kalau LTJ memang belum diatur, aparat penegak hukum tidak boleh mengada-ada. Jangan ada aparat penegak hukum, termasuk unsur TNI, yang menghambat ekspor apabila memang tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Dudung.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa penegakan hukum harus tetap berpijak pada asas legalitas. Aparat, menurut Dudung, harus bertindak berdasarkan regulasi yang berlaku, bukan atas asumsi ataupun penafsiran yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam rapat tersebut, KSP berhasil mempertemukan seluruh pihak untuk menyepakati perlunya penyusunan pedoman nasional mengenai batas kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Pedoman ini nantinya diharapkan menjadi acuan bersama bagi kementerian, aparat penegak hukum, lembaga survei, serta para pelaku usaha.
“Tadi sudah kita komunikasikan. Alhamdulillah para direktur jenderal, pelaku usaha, Bareskrim maupun Kejaksaan Agung sangat fleksibel. Semua memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Dudung menekankan bahwa tujuan utama pemerintah bukan sekadar mempercepat ekspor, tetapi menciptakan sistem tata kelola yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Ia mengungkapkan, saat ini masih terdapat sejumlah kapal yang tertahan akibat berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih regulasi, kekakuan dalam penerapan aturan, hingga munculnya rasa takut dari para pelaku usaha terhadap potensi persoalan hukum.
Akibat kondisi tersebut, aktivitas perdagangan terganggu, distribusi komoditas menjadi tersendat, dan roda ekonomi ikut terdampak.
“Nah ini yang jangan sampai terjadi. Regulasi harus kita rapikan. Namun ekspor juga jangan sampai berhenti karena dampaknya sangat luas terhadap masyarakat, dunia usaha, tenaga kerja, hingga penerimaan negara,” ujarnya.
Meski demikian, Dudung menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak bermaksud mengendurkan pengawasan. Justru sebaliknya, pemerintah ingin menghadirkan tata kelola yang lebih baik sehingga seluruh aktivitas ekspor berjalan sesuai aturan dan setiap potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
“Aturan yang berlaku tetap harus dipenuhi sehingga tidak terjadi penyimpangan yang nantinya akan merugikan negara,” tegasnya.
Menurut Dudung, kepastian regulasi merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas agar dapat menjalankan kegiatan bisnis tanpa dihantui ketidakpastian, sementara negara tetap memperoleh jaminan bahwa seluruh aktivitas dilakukan secara akuntabel.
Melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga ini, KSP berharap seluruh proses penyusunan pedoman mengenai kandungan LTJ sebagai mineral ikutan dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, kegiatan ekspor tidak lagi terhambat oleh kekosongan aturan, tetapi tetap berjalan dalam koridor hukum yang jelas.
Sebagai delivery unit Presiden, KSP menegaskan akan terus mengawal implementasi berbagai kebijakan strategis nasional melalui koordinasi lintas sektor. Langkah ini dilakukan agar program prioritas Presiden dapat terlaksana secara efektif, memperkuat kepastian berusaha, meningkatkan daya saing industri nasional, menjaga kepercayaan investor, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Rapat koordinasi ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah memilih menyelesaikan persoalan melalui harmonisasi regulasi dan koordinasi antarlembaga. Dengan kepastian hukum yang lebih jelas, diharapkan kegiatan ekspor mineral strategis Indonesia dapat kembali berjalan lancar, memberikan manfaat bagi dunia usaha, masyarakat, dan perekonomian nasional, tanpa mengesampingkan prinsip tata kelola yang baik dan perlindungan terhadap kepentingan negara. (KBO Babel)
