
PANGKALPINANG – Polemik dugaan persoalan transaksi pembelian perhiasan emas yang dilaporkan Neli ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru. Setelah sebelumnya hanya beredar keterangan dari pihak pelapor, kini kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi, Kurniawan, akhirnya menyampaikan penjelasan resmi sekaligus membantah substansi laporan tersebut.
Konfirmasi disampaikan Kurniawan kepada jejaring media KBO Babel, Senin (27/7/2026), setelah tim KBO Babel mendatangi Toko Mas Gunung Kawi untuk meminta tanggapan. Pihak toko memilih menyerahkan seluruh penjelasan kepada kuasa hukumnya.
Menurut Kurniawan, kliennya sama sekali tidak menghindari proses hukum. Bahkan, pihaknya justru mendukung penuh langkah penyelidikan yang tengah dilakukan Ditreskrimsus Polda Babel agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif.
“Kalau laporan itu kami sangat mendukung karena lebih objektif sehingga duduk persoalan masalah tersebut dapat terurai benang merahnya,” ujar Kurniawan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh substansi yang disampaikan dalam laporan tersebut.
“Secara normatif dengan tegas kami bantah atas substansi pelaporan tersebut,” tegasnya.
*Tegaskan Emas Sesuai Nota Pembelian*
Kurniawan menjelaskan, perhiasan anting emas yang dijual kepada Neli telah sesuai dengan kadar maupun spesifikasi sebagaimana tertulis dalam nota pembelian.
Menurutnya, setiap produk yang dipasarkan Toko Mas Gunung Kawi memiliki kode, karakteristik, serta identitas tersendiri sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
“Produk perhiasan anting emas yang dijual di toko emas klien saya memiliki ciri khas tersendiri dan apa yang dijual oleh Toko Mas Gunung Kawi sesuai dengan apa yang tertulis di dalam nota pembelian,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki kliennya, kadar emas yang dipersoalkan telah sesuai dengan yang dicantumkan dalam nota transaksi.
*Benarkan Ada Kompensasi Rp1 Juta*
Dalam keterangannya, Kurniawan juga membenarkan adanya pemberian uang kompensasi sebesar Rp1 juta kepada Neli.
Namun ia menepis anggapan bahwa pemberian tersebut merupakan bentuk pengakuan kesalahan dari pihak toko.
Menurutnya, langkah itu dilakukan semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral agar kekecewaan konsumen dapat sedikit terobati dan persoalan tidak semakin meluas.
“Adanya pemberian uang kompensasi sebesar Rp1 juta itu memang benar adanya agar konsumen yang membeli perhiasan emas di toko klien saya minimal bisa terobati kekecewaannya. Tapi hal ini bukan mengarah adanya kesalahan dari toko emas klien saya. Hal ini tidak lebih untuk mengedepankan rasa moralitas saja,” jelasnya.
Kurniawan menambahkan, inisiatif pemberian kompensasi berasal dari dirinya sebagai kuasa hukum, bukan atas instruksi langsung dari pemilik toko.
Ia mengaku uang tersebut disampaikan melalui *Bang Doi* pimpinan redaksi jejaring *media Radak* yang sebelumnya memberitakan persoalan tersebut karena dinilai memiliki komunikasi langsung dengan Neli. Tujuannya, kata dia, agar terbuka ruang penyelesaian secara damai.
*Klaim Sempat Tawarkan Rp10 Juta, Berujung Laporan Ke Polresta Pangkalpinang*
Lebih jauh, Kurniawan mengungkapkan bahwa sebelum perkara dilaporkan ke Polda Babel, pihaknya telah mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Ia mengklaim kliennya bahkan sempat bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp10 juta.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya dari kuasa hukum Neli, muncul permintaan penyelesaian senilai Rp60 juta.
Karena menganggap permintaan tersebut tidak wajar, Kurniawan kemudian membuat laporan ke Polresta Pangkalpinang atas dugaan percobaan pemerasan.
Laporan tersebut, menurutnya, telah diterima dengan *Nomor: LP/B/471/VII/2026/SPKT Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung* tertanggal 10 Juli 2026.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa dugaan percobaan pemerasan tersebut masih sebatas laporan kepolisian dan hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud.
*Akui Pernah Bertemu Bang Doi*
Dalam kesempatan itu, Kurniawan juga membenarkan pernah berkomunikasi dan bertemu dengan Bang Doi (Dodi Hendriyanto) setelah pemberitaan awal mengenai perkara tersebut menjadi perhatian publik.
Menurutnya, pertemuan tersebut dilakukan semata-mata dalam kapasitas sebagai kuasa hukum guna melakukan verifikasi informasi sekaligus menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
*Dukung Penuh Penyelidikan Polda Babel*
Kurniawan berharap penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Babel mampu mengungkap secara objektif penyebab munculnya perbedaan penilaian kadar emas yang dipersoalkan pelapor.
Ia juga berharap apabila dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, toko emas yang sebelumnya melakukan pengujian terhadap perhiasan milik Neli turut dimintai keterangan mengenai metode, alat uji, serta dasar penilaiannya sehingga seluruh fakta dapat diuji secara transparan.
Menutup keterangannya, Kurniawan menegaskan pihaknya tidak keberatan perkara tersebut diproses sesuai mekanisme hukum.
Menurutnya, hanya melalui penyelidikan yang objektif seluruh fakta dapat terungkap secara utuh, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sementara itu, laporan Neli terkait dugaan persoalan transaksi pembelian emas hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung. Belum terdapat kesimpulan penyidik maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara tersebut.
KBO Babel akan terus memberikan ruang pemberitaan yang berimbang kepada seluruh pihak sesuai perkembangan proses hukum yang berlangsung. (KBO Babel)
