Bungkam Saat Dikonfirmasi, Pemilik Lahan Tambang Ilegal di Teluk Limau ‘Blokir’ WhatsApp Wartawan

BANGKA BARAT, BN16BANGKA — Sikap tak kooperatif ditunjukkan oleh Febri, pihak yang diduga kuat sebagai pemilik lahan sekaligus pengelola aktivitas pertambangan timah ilegal jenis ponton rajuk di kawasan Kuarsa, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.

Bukannya memberikan klarifikasi atau ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Febri justru memilih membungkam dengan cara memblokir nomor WhatsApp jurnalis BN16BANGKA saat dilayangkan surat konfirmasi resmi, Minggu (26/7/2026).

Langkah membungkam diri ini kian menguatkan dugaan adanya praktik penambangan liar yang tidak berizin serta sarat dengan skema aliran dana tak resmi di lokasi tersebut.

Hasil Investigasi Lapangan dan Konfirmasi yang Dielakkan

Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi mendalam tim BN16BANGKA di lapangan, ditemukan deretan unit ponton jenis rajuk yang beroperasi secara bebas menggerus kawasan Kuarsa, Desa Teluk Limau. 

Aktivitas tambang tersebut disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin resmi maupun Surat Perintah Kerja (SPK) dari pemilik konsesi sah.

Guna menjaga asas keimbangan berita (cover both sides) dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi BN16BANGKA telah mengirimkan pesan konfirmasi resmi yang ditandatangani oleh Yopi Herwindo, C.BJ, C.IN, C.PAR.

Adapun poin-poin krusial yang dipertanyakan kepada Febri mencakup:

Legalitas Operasional: Keabsahan izin operasional atau kepemilikan SPK resmi di kawasan Kuarsa, Teluk Limau.

Dugaan Skema Fee / Kompensasi: Kejelasan terkait kabar adanya pungutan atau setoran fee per kilogram timah maupun per unit ponton yang mengalir ke pengelola/pemilik lokasi.

Namun, alih-alih memberikan tanggapan objektif demi transparansi publik, kontak wartawan justru langsung diblokir secara sepihak.

Sikap bungkam pengelola tambang ini memicu desakan keras dari berbagai pihak agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Bangka Barat dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak tinggal diam.

Pihak-pihak terkait—mulai dari Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, Satgas Trisakti dan Halilintar, hingga Jampidsus Kejari—didesak untuk segera turun ke lapangan dan mengambil tindakan tegas terukur.

“Negara tidak boleh kalah oleh oknum penambang ilegal. Jangan menunggu kerugian negara dan kerusakan lingkungan semakin parah baru ada pergerakan atau penertiban formalitas,” tegas Redaksi BN16BANGKA.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata penegakan hukum untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik penambangan ilegal di Desa Teluk Limau hingga ke akar-akarnya.

 

Redaksi BN16BANGKA

Tim Investigasi & Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *