
BATU BARA – Dugaan intimidasi terhadap seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Batu Bara berujung laporan polisi. Seorang orang tua murid SD Negeri 01 Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, melaporkan dugaan pengancaman yang dialami anaknya ke Polres Batu Bara setelah sang anak mengaku mendapat ancaman dari seorang pegawai sekolah.

Laporan tersebut dibuat menyusul peristiwa yang terjadi dua pekan lalu, yang diduga berawal dari perselisihan antara pelapor dengan pihak sekolah terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB saat dirinya mendatangi SD Negeri 01 Labuhan Ruku untuk mendaftarkan putri ketiganya sebagai calon siswa baru. Namun, pendaftaran tersebut disebut ditolak oleh pihak sekolah dengan alasan domisili pada Kartu Keluarga berada di luar wilayah zonasi yang ditetapkan.
Merasa perlu mendapatkan kepastian, pelapor kemudian menemui kepala sekolah untuk meminta penjelasan mengenai kemungkinan anaknya diterima pada tahap kedua penerimaan siswa baru.
Dalam pertemuan tersebut, kepala sekolah disebut menyampaikan bahwa anak pelapor masih memiliki peluang mengikuti seleksi tahap kedua. Namun saat diminta memastikan apakah anaknya akan diterima, kepala sekolah disebut tidak dapat memberikan jawaban pasti.
“Kalau tidak bisa dipastikan, berarti apakah Bapak memberikan harapan palsu kepada saya?” ujar pelapor menirukan pertanyaannya kepada kepala sekolah saat itu.
Percakapan yang awalnya berlangsung sebagai klarifikasi tersebut, menurut pelapor, kemudian berubah menjadi ketegangan. Ia mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari kepala sekolah.
Pelapor menuding kepala sekolah bersikap arogan, bahkan disebut mendorong dirinya keluar dari ruang perpustakaan tempat percakapan berlangsung. Tidak hanya itu, kepala sekolah juga dituduh mengajak dirinya berkelahi di luar lingkungan sekolah.
Untuk menghindari konflik yang lebih besar, pelapor memilih meninggalkan lokasi dan kembali bekerja di kawasan Tanjung Tiram.
Namun persoalan tidak berhenti sampai di situ.
Sekitar satu jam setelah kejadian, pelapor menerima telepon dari istrinya yang mengabarkan bahwa anak pertama mereka yang masih bersekolah di SD Negeri 01 Labuhan Ruku pulang ke rumah dalam kondisi menangis dan ketakutan.
Menurut keterangan keluarga, anak tersebut menolak kembali ke sekolah dan terlihat mengalami tekanan psikologis.
Saat ditanya mengenai penyebabnya, sang anak mengaku sempat dicegat di jalan oleh seorang penjaga atau pegawai sekolah yang dikenal dengan nama Napi.
Kepada orang tuanya, anak tersebut mengaku menerima ucapan yang membuatnya merasa terancam.
“Sok keras kali ayah kau. Nanti kau yang kubuat tidak aman di sekolah,” demikian pengakuan anak tersebut mengenai perkataan yang diduga disampaikan oleh pegawai sekolah dimaksud.
Pelapor menilai ucapan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang tidak seharusnya dialami seorang anak di lingkungan pendidikan. Sejak peristiwa itu, kata dia, anaknya mengalami ketakutan, enggan keluar rumah, dan menolak kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Merasa keselamatan dan kondisi psikologis anaknya terganggu, keluarga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke Polres Batu Bara agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Secara hukum, perlindungan terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 54 menegaskan bahwa setiap anak di lingkungan satuan pendidikan wajib memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, termasuk tindakan yang dapat mengganggu tumbuh kembang serta rasa aman anak.
Selain itu, Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Dalam ketentuan tersebut, kekerasan tidak hanya dimaknai sebagai tindakan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis yang menimbulkan rasa takut, trauma, tekanan mental, maupun gangguan emosional lainnya.
Apabila unsur pidana dalam perkara ini terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 01 Labuhan Ruku belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan pelapor. Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah maupun kepolisian masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut atas laporan tersebut.
Catatan redaksi: Karena kasus ini masih berupa laporan dan pengakuan dari pihak pelapor, penting untuk tetap menggunakan frasa seperti “diduga”, “menurut keterangan pelapor”, dan “masih menunggu konfirmasi pihak sekolah” guna menjaga asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan. (KBO Babel)
