
*PANGKALPINANG* – Dugaan pengangkutan material besi dari lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menggunakan truk engkel Isuzu berwarna putih bernomor polisi BN 94XX memunculkan pertanyaan serius terkait status kepemilikan dan legalitas barang yang dibawa keluar dari area lembaga pemasyarakatan tersebut. Minggu (7/6/2026)
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mengenai asal-usul besi tersebut, dasar pengeluarannya, maupun dokumen administrasi yang menjadi landasan hukum atas pemindahan material tersebut keluar dari lingkungan lapas.
Informasi yang diperoleh Jaringan Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) menyebutkan bahwa pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 18.57 WIB, sebuah truk engkel bermuatan besi yang diperkirakan mencapai tiga ton melintas di kawasan Ketapang, Pangkalpinang.
Saat dimintai keterangan oleh wartawan, sopir kendaraan mengaku bahwa besi yang diangkut berasal dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan akan dibawa menuju lokasi penjualan besi tua. Sopir juga menyebut nama seorang petugas lapas yang disebut mengetahui atau terkait dengan pengeluaran barang tersebut.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya konfirmasi kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Ziko.
Sebagai pejabat yang memiliki fungsi pengamanan dan pengawasan terhadap seluruh aktivitas keluar masuk orang maupun barang di lingkungan lapas, KPLP dinilai merupakan salah satu pihak yang mengetahui mekanisme dan prosedur pengeluaran material dari area lembaga pemasyarakatan.
Namun ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait status barang, prosedur administrasi, dokumen pengeluaran, hingga legalitas pemindahan besi tersebut, KPLP tidak memberikan penjelasan substantif.
“Ke kantor aja bg. Gak enak dari WA. Jumpa aja sm humas biar jelas,” jawabnya singkat.
Jawaban tersebut justru menambah ruang pertanyaan publik. Sebab substansi yang dipertanyakan bukan sekadar keberadaan truk pengangkut besi, melainkan menyangkut transparansi pengelolaan barang yang disebut berasal dari dalam area instansi pemerintah.
*Jika Merupakan BMN, Ada Mekanisme Ketat yang Wajib Dipatuhi*
Persoalan ini menjadi penting karena apabila besi yang diangkut tersebut merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN), maka pengelolaannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Dalam ketentuan *Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara*, seluruh barang yang diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah merupakan Barang Milik Negara yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, pengelolaan BMN juga diatur dalam *Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah*.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa barang milik negara yang sudah tidak digunakan sekalipun tidak dapat langsung dijual atau dipindahtangankan. Harus ada proses inventarisasi, penilaian, usulan penghapusan, persetujuan pejabat berwenang, hingga penerbitan keputusan penghapusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan kata lain, apabila besi tersebut berasal dari bangunan, pagar, fasilitas, atau material lain yang tercatat sebagai aset negara di lingkungan lapas, maka harus terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar pengeluarannya.
Dokumen tersebut dapat berupa berita acara pembongkaran, surat persetujuan penghapusan, hasil penilaian aset, keputusan pemindahtanganan, maupun dokumen administrasi lain yang dipersyaratkan dalam pengelolaan BMN.
Tanpa adanya prosedur tersebut, pengeluaran barang yang merupakan aset negara berpotensi menimbulkan persoalan administrasi bahkan hukum.
*Potensi Konsekuensi Hukum*
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa transparansi menjadi kunci untuk menghindari munculnya dugaan penyimpangan.
Sebab apabila suatu aset negara dikeluarkan, dijual, atau dialihkan tanpa mekanisme yang sah, maka tidak hanya berpotensi melanggar aturan administrasi pengelolaan BMN, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian negara.
Dalam konteks tertentu, apabila ditemukan unsur kesengajaan yang mengakibatkan hilangnya aset negara atau berkurangnya nilai kekayaan negara, maka persoalan tersebut berpotensi dikaitkan dengan ketentuan dalam *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, khususnya apabila terdapat kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Karena itu, klarifikasi dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menjadi sangat penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang.
*Publik Berhak Mendapat Penjelasan*
Sebagai institusi yang berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan informasi yang jelas terkait barang yang keluar dari lingkungan kerjanya.
Terlebih, informasi awal mengenai asal-usul besi tersebut justru muncul dari pengakuan sopir pengangkut yang menyebut barang berasal dari dalam lapas.
Jika memang pengeluaran material tersebut telah sesuai prosedur dan didukung dokumen yang sah, maka penjelasan terbuka kepada publik akan mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang.
Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan administrasi ataupun prosedural, maka hal tersebut juga perlu dijelaskan secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Humas maupun pimpinan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mengenai status besi yang diangkut menggunakan kendaraan BN 94XX tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menghadirkan informasi yang lengkap, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (KBO Babel)
