
MENTOK, BN16BANGKA– Seolah menantang hukum, aktivitas tambang ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan akhirnya menemui ujung tanduk. Meski imbauan demi imbauan telah dilayangkan, para oknum penambang tetap “kepala batu”. Hasilnya? Tim gabungan Polres Bangka Barat melakukan aksi sikat bersih pada Kamis siang (7/5/2026).
Tepat pukul 13.00 WIB, suasana tenang di perairan Keranggan pecah saat personel gabungan Sat Polairud dan Sat Reskrim merangsek masuk ke zona merah penambangan.
Alih-alih sepi, petugas justru menemukan pemandangan yang mencolok: mesin-mesin menderu dan aktivitas penambangan timah jenis Ponton Isap Produksi (PIP) selam masih beroperasi dengan lincahnya.
Tanpa basa-basi, petugas langsung melakukan pengepungan. Dalam operasi kilat tersebut, polisi berhasil mengamankan:
6 Unit Ponton Selam: Alat utama penghisap pasir timah yang beroperasi tanpa izin.
19 Orang Terduga Pelaku: Terdiri dari pekerja lapangan hingga pemilik ponton yang tertangkap tangan di lokasi.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah konsekuensi logis dari sikap bebal para penambang.
“Upaya persuasif sudah kenyang kami berikan. Imbauan sudah sering, peringatan sudah berulang kali, tapi mereka tetap memilih jalur ilegal. Hari ini, hukum yang berbicara,” tegas Iptu Yos Sudarso dengan nada lugas.
Proses Hukum Menanti,Pantauan di lapangan menunjukkan tidak ada perlawanan berarti saat proses pengamanan berlangsung.
Namun, aura ketegangan sempat menyelimuti dermaga saat ke-19 orang tersebut digiring menuju Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat.
Saat ini, seluruh barang bukti dan para pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan tidak akan ada “main mata” dalam kasus ini guna menjaga kelestarian lingkungan dan wibawa hukum di wilayah Bangka Barat.
[Humas/BN16BANGKA)
