Praktik Penampungan Timah Ilegal di Tempilang Kian Berani, Nama Agus Mencuat ke Publik

BANGKA BARAT – Praktik pertambangan timah ilegal di perairan laut Tempilang seolah tak ada habisnya. Baru-baru ini, sorotan tajam tertuju pada sosok Agus, seorang warga Desa Pelunge, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, yang diduga kuat berperan sebagai kolektor atau penampung timah hasil tambang ilegal jenis ponton selam.

Berdasarkan investigasi di lapangan dan laporan dari warga setempat, Agus diketahui telah lama berkecimpung dalam bisnis “pasir abu-abu” ini. Tim redaksi bahkan berhasil mengantongi bukti kuat berupa rekaman video berdurasi 06 detik yang memperlihatkan dengan jelas aktivitas transaksi jual-beli timah di kediamannya.

Saat dikonfirmasi oleh tim BN16BANGKA, Agus memberikan keterangan yang terkesan membela diri. Ia berdalih baru menjalankan profesi sebagai kolektor selama tiga bulan terakhir.

> “Saya baru tiga bulan (jadi kolektor). Sebelumnya saya hanya bekerja sebagai penyelam,” cetus Agus saat memberikan klarifikasi.
>

Agus juga secara blak-blakan mengakui kemana aliran timah tersebut bermuara. Ia menyebutkan bahwa seluruh timah yang ia kumpulkan dijual kembali kepada seorang “Bandar Besar” (Bos Timah insial TM) yang berlokasi di wilayah Parit 3.

Bahkan, dengan nada menantang, ia mengarahkan pihak media untuk langsung mengonfirmasi hal ini kepada Satgas terkait.

Sinyal Darurat Penegakan Hukum
Fenomena ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Bangka Barat.

Keberanian kolektor tingkat desa seperti Agus dalam menjalankan bisnis ilegal secara terang-terangan menunjukkan adanya celah besar dalam penindakan.

Masyarakat mendesak agar instansi terkait, mulai dari Jampidsus Kejaksaan Agung, Polda Bangka Belitung, Polres Bangka Barat, hingga Polsek
Tempilang, untuk tidak “tutup mata”.

Publik menunggu tindakan nyata agar kekayaan alam daerah tidak terus dirampok oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Jerat Hukum: Melawan Undang-Undang Minerba
Praktik yang dilakukan oleh kolektor timah ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat sebagaimana diatur dalam konstitusi:

* UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

* Pasal 161: “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Catatan Redaksi: Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menindak jaringan mafia timah di perairan Tempilang hingga ke akar-akarnya.

(YPH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *