
Kelapa,Bangka Barat– Praktik penambangan timah tanpa izin (Ilegal) kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Bangka Barat. Kali ini, sebuah aktivitas tambang jenis TI Dompeng yang didukung alat berat (PC) merk Hitachi terpantau beroperasi secara masif di kawasan Jalan Balap Motor Trel, Dusun Pulai, Desa Pangkal Beras, Kecamatan Kelapa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi dari masyarakat setempat, aktivitas tambang tersebut ditengarai tidak mengantongi izin resmi, Meski berada di wilayah yang dulunya merupakan area kerja PT Timah, sumber menyebutkan bahwa masa berlaku Surat Perintah Kerja (SPK) di lokasi tersebut telah berakhir.
Hal ini diperkuat dengan tidak adanya papan informasi resmi dari perusahaan plat merah tersebut di lokasi penggalian.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diduga dikoordinir oleh seorang pengusaha yang dikenal dengan sapaan Bos Insial Nda P, yang berasal dari Kota Pangkalpinang.
Kehadiran alat berat di lokasi mempertegas bahwa aktivitas ini bukan lagi sekadar tambang rakyat skala kecil, melainkan operasi terorganisir yang berdampak besar pada lingkungan sekitar.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kelapa, Bapak Eson, memberikan respons cepat. Saat dikonfirmasi oleh tim redaksi BN16BANGKA, beliau menyatakan apresiasinya terhadap laporan masyarakat dan berjanji akan segera turun ke lapangan.
“Terima kasih atas informasinya. Kami akan segera mengecek lokasi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran hukum di lapangan, kami akan menindak tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Bapak Eson melalui pesan singkat.
>
Jika terbukti beroperasi tanpa izin yang sah dan di luar konsesi yang berlaku, pihak pengelola dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
* Pasal 158 UU Minerba: “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, jika aktivitas tersebut terbukti masuk dalam kawasan hutan atau merusak lingkungan tanpa izin lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menertibkan aktivitas yang merugikan daerah ini, terutama jika benar adanya keterlibatan pemodal dari luar daerah yang mengabaikan regulasi setempat.
(MZ)
