Kejaksaan Negeri Bangka Barat Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Kasus Narkotika Mendominasi

MUNTOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menggelar kegiatan pemusnahan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (5/2). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus transparansi dalam pengelolaan barang bukti di wilayah hukum Bangka Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Ahmad Patoni, memimpin langsung prosesi pemusnahan yang juga dihadiri oleh perwakilan instansi terkait. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai perkara yang ditangani selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Tren Narkotika Meningkat Tajam,Berdasarkan data yang dirilis Kejari, terdapat total 19 perkara yang telah diselesaikan. 

Sektor narkotika menunjukkan angka yang cukup,mengkhawatirkan dengan rincian barang bukti berupa 602,51 gram sabu-sabu dan 70,635 gram ekstasi.

“Kami mencatat adanya kenaikan barang bukti sabu-sabu sebesar 181% dan ekstasi sebesar 100% dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menjadi sinyal bagi kita semua untuk lebih memperketat pengawasan dan edukasi di masyarakat,” ujar Ahmad Patoni di sela-sela kegiatan.

**Rincian Barang Bukti Lainnya**

Selain narkotika, pihak Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari sektor Kejahatan Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) serta Keamanan Ketertiban Umum (KAMTIBUM). Berikut adalah rinciannya:

* Narkotika: Sabu-sabu, Ekstasi, dan sejumlah telepon seluler.

* OHARDA: 5 bilah senjata tajam (Sajam) dari 10 perkara.

* KAMTIBUM & TPUL: Ponton, sakan, serta selang kompresor dan spiral yang terkait dengan aktivitas tambang ilegal.

Pemusnahan dilakukan dengan cara yang beragam sesuai jenis barangnya; narkotika dihancurkan menggunakan blender berisi cairan deterjen, sementara senjata tajam dan alat tambang dipotong-potong agar tidak dapat dipergunakan kembali.

**Optimalisasi PAD melalui Lelang**

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Patoni juga menyampaikan keberhasilan pihaknya dalam melakukan lelang barang rampasan pada 4 Februari 2026 lalu. Dari lelang tersebut, sebanyak 7 item barang berhasil terjual dengan total nilai mencapai Rp. 3.452.929.961,00 (Tiga miliar empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah).

“Seluruh hasil lelang ini akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” pungkasnya.

 

Dengan pemusnahan ini, Kejari Bangka Barat berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serta memastikan bahwa barang bukti yang disita tidak disalahgunakan.

(Andi MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *