Belitung, BN16-Bangka.com – Upaya pengiriman pasir timah ilegal dalam skala besar kembali terbongkar di Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan. Satuan Tugas (Satgas) Halilintar mengamankan satu unit truk Fuso bermuatan 7.750 kilogram pasir timah ilegal yang diduga kuat akan dikirim ke luar Pulau Belitung, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Truk Fuso bernomor polisi BN 8011 WB tersebut ditemukan terparkir di area pelabuhan dan telah disiapkan untuk diberangkatkan menggunakan KM Salvia dengan rute Pelabuhan Tanjungpandan–Tanjung Priok, Jakarta. Pengiriman itu diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen resmi, sehingga melanggar ketentuan tata niaga timah.
Informasi yang dihimpun dari Keterangan sumber internal menyebutkan, muatan pasir timah ilegal tersebut berasal dari tiga pemilik berbeda, yang dikonsolidasikan dalam satu pengiriman. Risandi Sunandar (25), warga Kecamatan Tanjungpandan, diketahui bertindak sebagai sopir truk sekaligus pemilik 18 karung pasir timah dengan berat sekitar 900 kilogram.
“Ada tiga orang pemilik barang dalam pengiriman ini. Seluruh pasir timah dikemas terpisah namun dikirim dalam satu truk dengan tujuan yang sama, yakni Jakarta,” ungkap sumber internal, Kamis (5/1/26).
Pemilik terbesar tercatat atas nama Rudi, warga Kecamatan Sijuk, dengan total 100 karung pasir timah atau sekitar 5.000 kilogram, yang pengirimannya dikoordinir oleh Andi sebagai koordinator lapangan. Sementara itu, sisanya merupakan milik Yogi, warga Kecamatan Kampit, Kabupaten Belitung Timur, sebanyak 37 karung atau sekitar 1.850 kilogram, dengan Juan bertindak sebagai koordinator lapangan pengiriman.
Seluruh barang bukti berupa pasir timah ilegal beserta kendaraan pengangkut langsung diamankan dan digeser ke Gudang GBT PT Timah di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, guna kepentingan lebih lanjut.
Pengungkapan ini bukan yang pertama. Kasus pengiriman pasir timah ilegal ke luar Pulau Belitung tercatat telah terjadi berulang kali, menunjukkan bahwa praktik tersebut masih marak dan dilakukan secara sistematis. Meski penindakan terus dilakukan, arus keluar timah ilegal melalui jalur laut dinilai belum sepenuhnya terbendung.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pola pengiriman terorganisir yang memanfaatkan celah pengawasan di pelabuhan, sekaligus menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kekayaan sumber daya alam Bangka Belitung agar tidak terus terkuras secara ilegal.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait dalam upaya konfirmasi.
(*/Red/LK/Luise).
