*Pangkalpinang* — Upaya menjebloskan dr. Ratna Setia Asih sebagai terpidana perlahan mulai terkuak di persidangan. Dugaan pemalsuan rekam medis pasien bernama Aldo justru berbalik menjadi sorotan serius terhadap pihak-pihak tertentu yang diduga bermain di balik layar. Senin (2/2/2026).
Fakta mengejutkan muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026).
Dalam sidang tersebut, terungkap adanya rekam medis yang diklaim ditandatangani dr. Ratna, namun keasliannya dibantah keras oleh terdakwa.
Sebelumnya, seorang saksi bernama Yanto memperlihatkan kepada Majelis Hakim sebuah surat rekam medis pasien Aldo yang disebut-sebut memuat tanda tangan dr. Ratna. Ironisnya, dokumen tersebut diperoleh dengan cara tidak lazim—dilemparkan oleh seseorang dari bangku pengunjung saat persidangan berlangsung.
Dokter Ratna langsung menepis keras keabsahan dokumen tersebut. Ia menegaskan rekam medis yang ditunjukkan hanyalah fotokopi buram dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di hadapan Majelis Hakim, dr. Ratna menyatakan bahwa rekam medis asli tersimpan dalam akun sistem medis miliknya dan belum pernah diverifikasi karena masih berada dalam proses hukum.
Lebih jauh, dr. Ratna menduga kuat adanya upaya peretasan terhadap akunnya. Ia mencurigai pihak tertentu telah menyusup ke sistem, lalu menempelkan tanda tangan digital miliknya ke dokumen palsu guna membangun narasi seolah-olah dirinya bertanggung jawab.
Kecurigaan tersebut semakin menguat dalam sidang lanjutan 29 Januari 2026, ketika Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang dihadirkan sebagai saksi. Direktur RSUD secara tegas menyatakan bahwa meskipun Yanto sempat meminta rekam medis tersebut kepadanya, dokumen itu bukan dikeluarkan oleh dirinya.
“Yang memberikan bukan saya. Yang memberikan adalah Sri Rezki, staf Seksi Pelayanan Medis RSUD,” ujar Direktur RSUD di hadapan persidangan.
Pernyataan ini menjadi titik krusial. Kuasa hukum dr. Ratna langsung menggali lebih dalam dengan pertanyaan tajam: jika dokumen tersebut palsu, siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana—Direktur RSUD atau Sri Rezki?
Secara spontan, saksi Direktur RSUD menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku pemalsuan dokumen dimaksud.
Usai persidangan, dr. Ratna kepada awak media mengaku sangat terpukul dan kecewa. Ia menyayangkan masih adanya oknum di lingkungan RSUD yang tega mengkhianatinya dengan memberikan dokumen rekam medis yang diduga palsu.
“Mungkin mereka akan merasa puas kalau saya dipenjara,” ucap dr. Ratna dengan nada getir.
Ia bahkan mengungkapkan kedekatannya secara personal dengan Sri Rezki. Hubungan yang selama ini ia anggap baik justru berubah menjadi pukulan telak dalam perkara yang kini mempertaruhkan masa depan dan reputasinya sebagai tenaga medis.
Perkara ini pun membuka babak baru: dari dugaan kelalaian medis menjadi dugaan kuat pemalsuan dokumen dan sabotase sistem rekam medis. Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum berani mengusut tuntas siapa aktor sebenarnya di balik dokumen kontroversial tersebut. (KBO Babel)

