BANGKA BARAT, BN16 BANGKA-
Satuan Reserse Kriminal Polsek Mentok bersama Unit Res-Intel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga.kamis 24 Juli 2025
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Unit Res-Intel Polsek Mentok melakukan penyelidikan pada Rabu, 23 Juli 2025, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial K.S. (35) dan P. (52) di sebuah rumah di Kp. Air Samak, Kelurahan Menjelang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu-sabu dan perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika,” ungkap Iptu Yos Sudarso.
Dari hasil penggeledahan pertama, petugas menemukan 17,33 gram sabu-sabu yang terbagi dalam 17 paket klip plastik berbagai ukuran, timbangan digital, handphone, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional.

Tak berhenti di situ, hasil pengembangan lebih lanjut kembali mengarahkan petugas pada satu nama lain yaitu G.P.K. (37), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan dua pelaku pertama. G.P.K. diamankan di rumah yang sama dan setelah digeledah, ditemukan kembali 0,37 gram sabu-sabu serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
“Ketiga pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat. Ini tentu menjadi perhatian serius kami, karena peredaran narkotika tidak hanya merusak individu tapi juga menghancurkan struktur keluarga dan masyarakat,” lanjut Iptu Yos.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
Kapolres Bangka Barat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kami apresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Bangka Barat akan terus konsisten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” tutup Iptu Yos.