
MUNTOK, BANGKA BARAT – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di perairan Laut Tempilang hanya dalam hitungan jam. Pelaku berinisial D diringkus setelah menusuk rekan kerjanya di atas Ponton Isap Produksi (PIP) Rajuk, Selasa (27/1/2026).
**Kronologi Kejadian**
Insiden berdarah ini bermula sekitar pukul 16.00 WIB di atas ponton milik warga bernama Yudi.
Korban, yang diketahui bernama Yosep, terlibat cekcok mulut dengan pelaku saat keduanya tengah bekerja dalam satu tim.
Situasi memanas hingga pelaku D gelap mata. Ia mengambil sebilah pisau dapur yang biasa digunakan untuk memotong bumbu masak, lalu menusukkannya ke arah leher korban.
“Pemilik ponton saat itu berada di bagian atas dan tidak mengetahui adanya pertengkaran di bawah. Beruntung rekan kerja lainnya segera melerai aksi pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mewakili Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.
>
Korban yang bersimbah darah segera dievakuasi oleh pemilik ponton ke Puskesmas Kecamatan Tempilang guna mendapatkan penanganan medis darurat.
Pengejaran di Tengah Laut,Mendapat laporan adanya tindak pidana di wilayah perairan, Polres Bangka Barat segera mengerahkan personel Polsek Tempilang yang dibantu oleh Satpolairud untuk menuju titik koordinat kejadian.
Tantangan utama petugas adalah lokasi TKP yang berada di tengah laut,Meski sempat dikabarkan melarikan diri dari titik awal, pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas di atas ponton sebelum sempat mencapai daratan untuk bersembunyi.
Proses Hukum dan Barang Bukti,Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, Pelaku D kini telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Langkah cepat ini kami lakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh dan mengantisipasi adanya potensi konflik susulan di lokasi kerja,” tambah Iptu Yos Sudarso.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif pasti di balik pertikaian maut tersebut.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal mengenai penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
