
MENTOK, BANGKA BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat resmi menetapkan Insial Ton (37) sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diringkus setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Insial Sar (36), dipicu konflik rumah tangga akibat pernikahan siri.
Motif: Cemburu dan Masalah Ekonomi,Kasus ini bermula dari keretakan rumah tangga yang sudah berlangsung lama.
Iptu Muhammad Harits Arlianto, mewakili Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, mengungkapkan bahwa pemicu utama kekerasan adalah keputusan tersangka untuk menikah lagi secara siri tanpa restu korban.
“Kondisi rumah tangga tersangka dan korban sudah tidak harmonis sejak pelaku menikah siri.
Korban yang merasa sakit hati akhirnya enggan melayani kebutuhan pelaku, seperti memasak atau membuatkan kopi,” ujar Iptu Harits dalam keterangannya, Senin (26/1).
Ketidakharmonisan ini semakin diperparah dengan dugaan kesulitan ekonomi.
Tersangka diduga sudah tidak mampu lagi menanggung biaya hidup untuk dua dapur (dua keluarga), yang menyebabkan emosinya sering tidak terkontrol.
**Kronologi Penganiayaan**
Puncak kekerasan terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman mereka, Gang Kelompok Dusun I, Desa Air Belo, Kecamatan Mentok.
Cekcok mulut yang hebat kembali pecah saat korban membahas pernikahan siri sang suami.
Dalam pertengkaran tersebut,Ton melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban harus menjalani perawatan medis secara intensif.
“Sebenarnya ini sudah sering terjadi, bahkan korban sempat opname di rumah sakit akibat kekerasan sebelumnya.
“Selama ini mereka selalu berakhir damai, namun kali ini korban memutuskan melapor karena sudah tidak tahan,” lanjut Iptu Harits.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana,Meski telah berkali-kali melakukan kekerasan, diketahui tersangka Ton tetap enggan menceraikan istrinya tersebut.
Namun, laporan polisi bernomor LP/B/86/XII/2025 yang dilayangkan korban pada 11 Desember lalu akhirnya membawa Ton ke balik jeruji besi.
Setelah melakukan gelar perkara dan mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat menetapkan Sulton sebagai tersangka pada 22 Januari 2026.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
* Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
* Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 15.000.000,” tegas Iptu Harits.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
*(YPH)*
