
Lubuk Besar — Minggu, 25 Januari 2026
Aktivitas tambang timah ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Bangka Belitung. Kali ini, praktik pertambangan tanpa izin diduga merambah kawasan hutan lindung Sarang Ikan hingga Desa Kelidang, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Ironisnya, kegiatan ilegal tersebut disebut berjalan terstruktur, masif, dan tanpa rasa takut, seolah berada di luar jangkauan hukum.
Nama R alias Tokek kembali mencuat sebagai aktor sentral. Ia bukan sosok baru dalam pusaran bisnis gelap tambang timah. Berdasarkan temuan tim investigasi dan keterangan warga, R alias Tokek diduga berperan ganda sebagai koordinator ponton, pembeking, penampung, pembeli, sekaligus pemodal utama sejumlah titik tambang ilegal di Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
Lebih serius lagi, aktivitas tersebut diduga merambah kawasan hutan lindung, wilayah yang secara tegas dilarang untuk segala bentuk pertambangan. Perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan pidana serius dengan ancaman hukuman berat.
**Ancaman Pidana Jelas dan Berlapis**
Jika dugaan ini terbukti, R alias Tokek dan pihak-pihak yang terlibat berpotensi dijerat pasal berlapis, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158:Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
• Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 jo Pasal 78: Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ancaman pidana penjara 3–10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar, jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.
Artinya, praktik tambang ilegal di kawasan hutan lindung bukan kejahatan ringan, melainkan kejahatan lingkungan dan ekonomi yang merugikan negara serta masyarakat luas.
**Diduga Ada Jaringan dan Oknum**
Dalam operasionalnya di Desa Kelidang, R alias Tokek diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut dibantu oleh rekannya berinisial *AB* (Abib). Bahkan, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat desa yang diduga memfasilitasi atau membiarkan aktivitas tambang ilegal tersebut berjalan mulus.
Seorang warga Simpang Perlang yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget melihat aktivitas pengangkutan biji timah yang disebut hampir setiap hari keluar masuk menuju gudang penampungan di wilayah Simpang Perlang, Koba. “Sudah lama kami lihat, tapi tidak pernah ada tindakan,” ujarnya.
Gudang tersebut diduga menjadi bagian penting dalam rantai kejahatan, mulai dari penambangan ilegal, penampungan, hingga distribusi biji timah. Namun hingga kini, lokasi tersebut disebut belum pernah disentuh proses hukum.
Desakan Publik: *Jangan Tebang Pilih*
Masyarakat mendesak Kapolda, Kejaksaan Tinggi, dan Satgas PKH untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk:
• Pemeriksaan gudang dan tempat penampungan biji timah
• Penelusuran aliran hasil tambang dan aliran dana
• Pengusutan pemodal, pembeking, serta oknum yang terlibat
Publik menegaskan, hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika aparat hanya berani menindak pekerja kecil sementara aktor utama dibiarkan bebas, maka keadilan hanya akan menjadi slogan kosong.
Jika benar terbukti, warga meminta agar R alias Tokek diproses hukum secara tegas dan transparan, demi memberikan efek jera, menyelamatkan lingkungan, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
(Tim Redaksi/YPH)
