
BANGKA BARAT – Tim Resintel Polsek Mentok berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar peralatan nelayan di dermaga Kp. Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Kedua pelaku, YH (31) dan A (40), diamankan pada Selasa malam (20/1/2026) setelah nekat merusak jaring milik nelayan demi mengambil timah pemberat.
Kronologi Kejadian,Peristiwa ini bermula pada Senin (19/1/2026) sore, saat korban berinisial S (42) hendak melaut.
Sekira pukul 17.15 WIB, saat tengah berada di perairan Mentok, korban terkejut mendapati jaring ikan sepanjang 200 meter miliknya sudah dalam kondisi robek dan rusak. Setelah diperiksa, seluruh timah pemberat pada jaring tersebut telah raib.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp5.000.000,-. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Mentok untuk ditindaklanjuti.
Penangkapan Pelaku,Merespons laporan tersebut, Unit Resintel Polsek Mentok bergerak cepat melakukan penyelidikan. Titik terang muncul pada Selasa malam (20/1/2026) sekira pukul 23.00 WIB.
“Petugas awalnya mengamankan pelaku YH saat berada di rumah rekannya di Kp. Teluk Rubiah Darat. Dari hasil interogasi singkat, YH mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia beraksi bersama seorang rekan berinisial A,” ungkap sumber kepolisian.
Tak butuh waktu lama, hanya berselang 30 menit, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka kedua, A, di kediamannya yang berlokasi di Kp.
Teluk Rubiah Laut,Modus dan Barang Bukti,Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka menjalankan aksinya di dalam kapal (boat) yang tengah bersandar di dermaga.
Para pelaku menggunakan pisau untuk menyayat jaring guna mengambil puluhan kilogram timah pemberat untuk kemudian dijual.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* 34 Kg timah pemberat jaring jenis troll berbentuk opal.
* 5 buah jaring ikan (masing-masing 200m) dalam kondisi rusak/sobek.
* 1 buah pisau yang digunakan pelaku untuk merusak jaring.
Motif Ekonomi,Kepada penyidik, kedua pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengaku nekat mencuri karena desakan kebutuhan ekonomi.
Diketahui, barang hasil curian tersebut sempat dijual kepada seorang penadah berinisial W sebelum akhirnya disita polisi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara.
(YPH)
