
HGU PT GML DIJARAH TAMBANG TIMAH ILEGAL, BLOK 62 KEPALA BURUNG JADI ZONA GELAP
Bangka, Jumat 16 Januari 2026 —
Hukum seakan dipermalukan di jantung Pulau Bangka. Lahan HGU Blok 62 milik PT GML di kawasan Kepala Burung dilaporkan dihajar habis-habisan oleh tambang timah ilegal. Fakta paling telanjang: lokasi ini berada di luar IUP PT Timah—namun alat berat bekerja terang-terangan, pohon sawit tumbang, tanah dikeruk, dan timah mengalir.
Dalih “atas nama masyarakat” rontok seketika. Di lapangan, operasi disebut terstruktur, terorganisir, dan dikendalikan. Muncul satu nama berinisial Jhn, disebut-sebut mengatur panitia, menentukan titik kavling bertimah, menyediakan PC, hingga mengontrol alur setoran. Ini bukan tambang rakyat—ini pembajakan HGU.
Skema Kotor yang Terbuka
Investigasi menemukan pola baku:
•Sewa PC ± Rp500 ribu/jam (kosong).
•Timah dibeli murah ± Rp100 ribu/kg.
•Setoran terpusat ke panitia lapangan.
•Kavling ditentukan—siapa gali di mana, siapa setor ke siapa.
Semua berjalan tanpa izin, tanpa AMDAL, tanpa hak. Jika ini bukan kejahatan, apa lagi namanya?
HUKUM TEGAS, PELAKU TETAP BERAKSI
Undang-undang tidak memberi ruang toleransi:
•UU Minerba (UU 3/2020): Penambangan tanpa IUP—penjara hingga 5 tahun, denda sampai Rp100 miliar.
•UU Lingkungan (UU 32/2009): Perusakan lingkungan—penjara 3–10 tahun, denda hingga Rp10 miliar.
•KUHP & UU Pertanahan: Perambahan/penyerobotan HGU—pidana.
Operator, koordinator, pemodal, penadah—semua bisa dipidana melalui penyertaan. Hukum sudah jelas. Yang tidak jelas: mengapa aktivitasnya tetap hidup?
1. Siapa yang melindungi operasi ini, hingga alat berat bekerja tanpa gangguan?
2. Mengapa laporan perusakan HGU tak menghentikan aktivitas?
3. Benarkah ada “power” yang membuat hukum berhenti di pintu lokasi?
Jika aparat diam, publik berhak menilai: pembiaran atau kolusi.
Redaksi telah dan terus meminta klarifikasi kepada Polres Bangka, Kejari Bangka, serta Polda Babel. Juga mendesak sikap tegas Pemerintah Kabupaten Bangka.
Hentikan sekarang, segel lokasi, tangkap aktor kunci, sita alat berat, telusuri alur uang dan rantai penadah.
Catatan Redaksi (Keras):
Bila HGU bisa dijarah di luar IUP tanpa sanksi, maka negara sedang kalah. Dan jika negara kalah, rakyatlah yang dirampok dua kali—oleh perusak lingkungan dan oleh pembiaran hukum.
(Tim Red)
