
PERLANG, BANGKA TENGAH – Praktik dugaan mafia lahan dalam skema berlapis kembali mencuat di Desa Perlang, Kabupaten Bangka Tengah,Kebun produktif milik warga yang telah dikelola selama bertahun-tahun kini menjadi sorotan setelah terungkapnya ketimpangan nilai transaksi yang fantastis, yang diduga kuat berkaitan dengan rencana pertambangan timah di wilayah tersebut.
Warga desa mengaku terjepit dalam permainan harga yang sistematis.
Lahan mereka hanya dihargai sebesar Rp3 juta per hektar oleh oknum bernama Pak Iwan, dengan dalih “ganti rugi tanam tumbuh”. Namun, dalam waktu singkat, lahan yang sama diduga berpindah tangan dengan nilai yang melonjak hingga ratusan juta rupiah.
Skema Berlapis: Dari Rp3 Juta Menjadi Rp700 Juta
Berdasarkan penelusuran tim investigasi, terdapat rangkaian transaksi mencurigakan yang mengindikasikan adanya praktik spekulasi lahan secara terorganisir:
* Tahap Pertama: Pak Iwan membayar warga sebesar Rp3 juta/ha. Warga menegaskan nilai ini hanyalah kompensasi tanaman, sementara hak atas tanah seolah diabaikan.
* Tahap Kedua: Lahan tersebut kemudian diduga dilepas kepada Bitet dengan harga Rp15 juta/ha, meningkat lima kali lipat dari harga awal.
* Tahap Akhir: Lahan tersebut kini diduga dikuasai oleh Puan dengan nilai total transaksi mencapai ± Rp700 juta.
Lonjakan nilai yang ekstrem ini memicu dugaan adanya pengondisian wilayah untuk memuluskan operasional tambang yang disebut-sebut beririsan dengan PT Walie Tampas.
Jeritan Warga: “Tanah Kami Tak Dihargai”
Seorang warga Perlang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya atas prosedur yang dianggap tidak transparan.
“Kami hanya diberi Rp3 juta per hektar. Katanya itu ganti rugi tanam tumbuh saja, tanahnya tidak dihitung. Kami kehilangan sumber penghidupan, sementara di atas sana harganya sudah selangit,” ujarnya dengan nada getir.
>
Ketidakadilan ini diperparah dengan tidak adanya musyawarah terbuka maupun pelibatan tim appraisal (penilai) independen. Warga mengaku tidak pernah melihat dasar tertulis penetapan harga, yang mengindikasikan adanya cacat prosedur serius.
“Indikasi Spekulasi dan Modus Tanam Tumbuh”
Tim Redaksi menilai penggunaan istilah “ganti rugi tanam tumbuh” hanyalah modus untuk menekan nilai kompensasi sekecil mungkin.
Posisi tawar masyarakat yang lemah dimanfaatkan oleh para spekulan untuk menguasai lahan sebelum izin tambang resmi beroperasi.
“Ini bukan sekadar jual beli biasa. Ini adalah skandal lahan. Ada ketidakadilan nyata ketika rakyat hanya menerima remah-remah, sementara pihak penghubung meraup keuntungan ratusan juta rupiah,” tegas perwakilan Tim Red.
Desakan Penegakan Hukum
Atas temuan ini, publik mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk turun tangan. Beberapa poin krusial yang harus segera diusut antara lain:
* Pemeriksaan alur uang dari mata rantai transaksi Pak Iwan, Bitet, hingga Puan.
* Audit menyeluruh terhadap proses perizinan tambang yang berkaitan dengan lahan tersebut.
* Pemeriksaan dugaan pengondisian lahan yang merugikan hak ekonomi masyarakat desa.
Kasus Perlang kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Bangka Belitung: apakah hukum akan berpihak pada perlindungan hak rakyat kecil, atau justru membiarkan skema spekulasi lahan ini terus meluas?
(Tim Red)
