
BANGKA TENGAH – Publik kembali mempertanyakan taring aparat penegak hukum di Negeri Selawang Segantang,Meski telah lewat satu bulan sejak temuan mengejutkan di lapangan, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung terkait aktivitas tambang timah ilegal di Desa Perlang.
Temuan oleh Tim satgas PKH di Lapangan yang Mencengangkan pada 16 November 2025, ditemukan aktivitas penambangan timah yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) di bawah kaki Bukit Desa Perlang.
Tak main-main, di lokasi tersebut ditemukan 4 unit alat berat jenis Excavator (PC) Oleh Tim satgas PKH yang tengah beroperasi membabat kawasan hijau. Nama Atian, seorang warga Desa Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, mencuat ke permukaan dan diduga kuat sebagai pemilik modal (kolektor) sekaligus pemilik alat berat tersebut.
Meski bukti di lapangan sudah terpampang nyata, bungkamnya pihak Kejari dan Kejati menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul dugaan adanya “main mata” atau pembiaran terhadap oknum pemain besar tambang ilegal.
> “Kami mempertanyakan kenapa sampai detik ini tidak ada penyegelan atau pemanggilan terhadap terduga pemilik alat (Atian). Padahal lokasi berada di Hutan Lindung. Apakah hukum kita tumpul ke atas jika berhadapan dengan pemain besar?” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
>
Kerusakan Lingkungan yang Masif
Aktivitas tambang di bawah Bukit Perlang ini tidak hanya melanggar hukum secara administratif, tetapi juga mengancam ekosistem hutan lindung yang berfungsi sebagai daerah resapan air.
Jika dibiarkan, warga sekitar dihantui ancaman bencana banjir dan rusaknya sumber daya alam yang seharusnya dilindungi negara.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejari Bangka Tengah dan Kejati Babel terkait mandeknya proses hukum ini.
* Penyitaan segera terhadap 4 unit PC yang ditemukan di lokasi.
* Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dugaan Atian (warga Desa Nadi) sebagai pemilik.
* Transparansi proses hukum agar kepercayaan publik terhadap Kejaksaan tidak merosot.
Akankah drama tambang ilegal di Hutan Lindung Perlang ini berakhir di meja hijau, atau justru menguap begitu saja tertimbun pasir timah?
(Tim Red)
