IPR Tak Kunjung Terbit, Penertiban Tambang di Lubuk Besar Dinilai Matikan Nafkah Rakyat Kecil

Jeritan Warga Lubuk Besar di Sarang Ikan

Lubuk Besar — Selasa, 6 Januari 2026.

Aksi protes masyarakat meledak di lokasi Tambang Sarang Ikan, Lubuk Besar Selasa (6/1/2026). Aksi ini bukan sekadar penolakan, melainkan jeritan hidup masyarakat kecil yang merasa diputus dari satu-satunya sumber penghidupan tanpa kepastian solusi. Penertiban oleh Tim Satgas Halilintar—disertai pembongkaran pondok penambang dan pelarangan aktivitas—menyisakan kegelisahan mendalam di tengah warga.

 

Aksi berlangsung sejak pukul 13.00 WIB. Warga berkumpul dan menyampaikan aspirasi secara langsung di lokasi, menuntut keadilan serta kejelasan. Tidak ada lemparan batu. Tidak ada perlawanan fisik. Yang terdengar hanyalah suara lapar yang selama ini tertahan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan bahwa mereka bukan pelaku tambang skala besar.

“Kami ini cuma mau makan, Pak. Sudah lama tidak ada kerja. Bagaimana kami menafkahi anak istri di rumah?”

Warga menolak disamakan dengan penambang bermodal besar.

“Kami tidak pakai alat berat PC. Kami hanya TI ponton rajuk tower. Kenapa kami ditakut-takuti saat mencari rezeki?”

Pernyataan ini menegaskan jurang persepsi antara pendekatan penertiban aparat dan realitas lapangan masyarakat kecil.

Akar persoalan kembali mengerucut pada satu kata: Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Warga mempertanyakan arah kebijakan ketika penertiban dilakukan tanpa kepastian legalitas pertambangan rakyat.

“Sampai kapan kami harus menunggu IPR? Kalau dilarang terus, kami harus hidup dari apa untuk menghidupkan keluarga?”

Ketidakjelasan ini menempatkan warga pada posisi serba salah: bekerja dianggap melanggar hukum, berhenti bekerja berarti kehilangan nafkah.

Sekitar tujuh personel Tim Satgas Halilintar melakukan pengamanan di lokasi. Babinsa Desa Lubuk Besar, Koptu Sarwanto dari Koramil 0413-07/Koba, turut memantau jalannya aksi. Hingga kegiatan berakhir, situasi terpantau kondusif tanpa bentrokan fisik.

Peristiwa ini kembali membuka luka lama penertiban tambang ilegal di Bangka Belitung: penegakan hukum yang datang lebih cepat daripada solusi ekonomi. Warga menegaskan, mereka tidak menolak aturan—yang mereka tolak adalah kebijakan setengah jalan.

 

Tanpa kepastian IPR dan alternatif mata pencaharian, penertiban hanya akan memindahkan masalah dari tanah ke dapur rakyat. Jika negara hadir hanya dengan larangan, maka konflik sosial tinggal menunggu waktu.

 

Tim redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *