Dugaan Monopoli Timah di Lahan KCUB Tempilang: Oknum BPD Inisial BTK Disebut Main Paksa dan Catut Nama PT Timah

BN16 BANGKA.COM

TEMPILANG, BANGKA BARAT – Praktik pertambangan timah di wilayah KCUB TI Kepel, Desa Tempilang, kini tengah menjadi sorotan tajam, Pasalnya, muncul dugaan kuat adanya praktik monopoli dan intimidasi yang dikoordinir oleh seorang oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial BTK.

Berdasarkan investigasi di lapangan bersama perwakilan masyarakat Tempilang, Yyan, terungkap bahwa para penambang yang beroperasi di lokasi KCUB diduga mendapat tekanan dari oknum BTK.

Modusnya, BTK mewajibkan seluruh hasil timah dijual kepadanya dengan alasan bahwa timah tersebut akan disetorkan langsung ke PT Timah Tbk. Mirisnya, bagi penambang yang menolak atau tidak menyetor ke BTK, mereka diancam akan diusir dari lokasi tambang.

Masyarakat Mempertanyakan Legalitas dan Peran PT Timah,Keresahan masyarakat memuncak dengan munculnya beberapa pertanyaan krusial yang menuntut transparansi:

* Kebenaran Instruksi PT Timah: Benarkah PT Timah memberikan mandat khusus kepada oknum BTK melalui CV tertentu untuk mengambil timah di lahan tersebut?

* Misteri Nama CV: Apa nama CV yang digunakan? Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas tambang darat ini bisa berjalan mulus di saat PT Timah kabarnya tengah memperketat/melarang tambang darat tertentu.

* Penyalahgunaan Jabatan: Selaku anggota BPD, apa dasar hukum BTK sehingga memiliki kewenangan mengatur jual-beli timah? Masyarakat menduga kuat adanya penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi.

Informasi yang beredar di lapangan juga menyebutkan adanya dugaan “main mata” antara BTK dengan oknum satuan pengamanan (Satpam) PT Timah untuk memuluskan jalannya aktivitas pengumpulan pasir timah tersebut secara ilegal atau tanpa prosedur Resmi yang Benar

Jika dugaan ini terbukti, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan berbagai pasal berlapis:

* UU Minerba No. 3 Tahun 2020: Terkait penampungan atau pembelian mineral dari tambang ilegal (Pasal 161) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

* Pasal Penyalahgunaan Wewenang (Tipikor): Mengingat status BPD sebagai bagian dari perangkat desa.

* Pasal Penyerobotan/Intimidasi: Terkait pengusiran penambang secara paksa.

Redaksi saat ini terus menelusuri nama-nama lain yang terlibat dalam lingkaran “mafia kecil” di Tempilang ini,Kami mendesak pihak terkait untuk segera turun tangan:

* Polda Bangka Belitung & Polres Bangka Barat: Segera periksa oknum BTK dan selidiki aliran dana serta legalitas CV yang digunakan.

* Polsek Tempilang: Meningkatkan pengamanan agar tidak terjadi gesekan fisik di lapangan akibat intimidasi.

* Manajemen PT Timah Tbk: Memberikan klarifikasi resmi apakah benar oknum BTK adalah mitra resmi atau hanya mencatut nama perusahaan untuk menekan warga.

Masyarakat menunggu tindakan nyata,Jangan sampai hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke oknum pejabat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *