(OPINI)
Mata masyarakat kini semakin awas. Di era keterbukaan informasi, peran media yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi justru menghadapi sorotan tajam.
Belakangan, muncul sebuah narasi yang mengusik nurani: tentang Oknum wartawan yang bertransformasi menjadi ‘pahlawan kesiangan’—datang seolah membawa kebenaran, namun ujungnya disusupi kepentingan.
Pernyataan yang paling menusuk adalah tudingan mengenai praktik ‘berita terbit, negosiasi pun menyusul’. Jika sebuah karya jurnalistik seharusnya didasarkan pada idealisme penegakan kebenaran dan keadilan, lalu mengapa ia harus diikuti dengan ‘tawaran’ negosiasi? Dan yang lebih mengkhawatirkan, jika negosiasi itu ditolak, yang muncul adalah ancaman permusuhan.
Apakah ini yang disebut sebagai produk jurnalistik profesional?
Tugas utama seorang wartawan, yang disumpah untuk berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, adalah mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara objektif dan berimbang.
Jurnalisme yang profesional seharusnya hanya mengenal satu kompas: fakta. Praktik negosiasi pasca-berita terbit, apalagi yang beraroma paksaan atau ancaman, adalah pengkhianatan terhadap profesi itu sendiri.
Hal ini bukan lagi soal tugas mulia, melainkan pemanfaatan celah profesi untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Kita sering mendengar klaim: “Kami niat menegakkan keadilan.” Sebuah klaim yang agung. Namun, jika niatnya adalah keadilan, mengapa sering kali kita saksikan praktik melindungi orang yang jelas-jelas bersalah? Keadilan sejati tidak mengenal kompromi.
Apabila seorang Oknum wartawan menggunakan posisinya untuk membela atau bahkan menutupi kejahatan, ia telah merusak kepercayaan publik dan mencederai asas praduga tak bersalah sekaligus asas kebenaran.
Pertanyaan besar lainnya adalah mengapa Oknum wartawan selalu ikut campur dengan orang yang diduga bermasalah? Tentu, meliput kasus adalah esensi.
Namun, ada batas tipis antara meliput secara profesional dan mengintervensi—sebuah tindakan yang bisa dimaknai publik sebagai upaya “mencari proyek” atau tekanan terselubung.
Intervensi semacam ini menciptakan kebingungan di masyarakat dan merusak proses hukum yang seharusnya steril dari kepentingan di luar ranah penegakan hukum itu sendiri.
Masyarakat hari ini sudah pintar. Mereka bukan lagi objek pasif yang menelan mentah-mentah setiap informasi yang disajikan.
Dengan adanya media sosial dan akses informasi langsung, publik kini memiliki kemampuan untuk menilai dan membandingkan sendiri.
Mereka bisa membedakan mana berita yang murni mencari kebenaran, dan mana yang sekadar drama atau alat tekan.
Ada apa dan kenapa praktik-praktik tak etis ini masih bersemi di tubuh pers? Jawabannya mungkin kompleks, melibatkan tekanan ekonomi, persaingan ketat, dan lemahnya pengawasan internal.
Namun, alasan apapun tidak dapat membenarkan praktik yang mencoreng wajah idealisme jurnalistik.
Sudah saatnya Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan menindak tegas oknum-oknum yang mengubah pena menjadi senjata pemeras atau tameng pelindung kejahatan.
Jika profesi ini ingin kembali dihormati, maka wartawan harus kembali ke khittahnya: melayani kebenaran, bukan melayani kantong pribadi atau kepentingan terselubung.
