Penulis:Yopi Herwindo
BANGKA BARAT – Publik Bangka Barat menyoroti kinerja Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Barat, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), terkait dugaan berlarut-larutnya penanganan kasus pembukaan lahan produksi tanpa izin di kawasan Hutan Produksi (HP).
Laporan ke Polres Bangka Barat yang menjadi dasar pemeriksaan ini tercatat sejak tanggal 7 Mei 2025. Namun, hingga hari ini, 28 November 2025, atau setelah berjalan lebih dari enam bulan, proses hukumnya dinilai berjalan di tempat.
Kronologi Kasus yang Menggantung
BABEL tanggal 15 April 2025, yang kemudian ditindaklanjuti pada tanggal 7 Mei 2025 dengan permintaan keterangan/interogasi terhadap salah satu saksi berinisial AJS (Diduga Kepala Desa/Kades Limbung).
Saksi AJS diperiksa terkait dugaan tindak pidana:
> “Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan HP atau setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan…”
> Tindak pidana ini diduga melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf f UU Menteri LHK Tahun 2013 Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No. 18 Tahun 2013, yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan dan perkebunan.
❓ Masyarakat Menuntut Kejelasan: “Ada Apa dan Kenapa?”
Jangka waktu penanganan yang mencapai lebih dari enam bulan tanpa adanya perkembangan signifikan telah memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat dan pegiat lingkungan. Dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan HP merupakan kejahatan serius yang berpotensi merusak ekosistem hutan dan merugikan negara.
> “Mengapa kasus yang sudah dilaporkan sejak Mei 2025 dan sudah ada pemeriksaan saksi, kini seperti mandek? Apakah ada kendala teknis atau kendala non-teknis dalam penyidikan oleh Unit Tipidter Polres Bangka Barat?” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan publik kini tertuju pada Sat Reskrim Polres Bangka Barat. Kecepatan dan ketegasan dalam menangani kasus ini dipertanyakan.
Jika terbukti terjadi kelalaian atau bahkan intervensi, hal ini dapat mencoreng institusi kepolisian dan mencederai rasa keadilan di mata publik.
Desakan Publik:
* Tipidter Polres Bangka Barat harus segera memberikan keterangan resmi terkait status dan progres penyidikan kasus ini.
* Pemeriksaan mendalam perlu dilakukan, mengingat terlapor diduga merupakan tokoh atau pejabat setempat (dalam BAP tertulis pekerjaan terakhir saksi adalah Kades Limbung).
* Kapolres Bangka Barat didesak untuk mengambil langkah tegas demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kasat Reskrim atau Kanit Tipidter Polres Bangka Barat mengenai status terkini dari laporan tersebut.






