Diduga Ada Tekanan di Balik Sengketa Lahan Selindung, Fendi Siap Laporkan Anggota Polda Babel ke Propam

Editor: Yopi Herwindo

BN16 BANGKA

*Pangkalpinang —* Persoalan sengketa lahan di Kelurahan Selindung, Kota Pangkalpinang, terus memanas. Bukan sekadar soal kepemilikan tanah, kasus ini kini bergeser ke dugaan adanya tekanan terhadap warga bernama *Fendi* oleh seorang anggota Polisi Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial *MT*. Minggu (19/10/2025)

 

 

Kasus bermula dari transaksi jual beli tanah antara Fendi dan MT pada tahun 2021.

 

 

Saat itu, MT mengaku telah membeli sebidang tanah dari Fendi. Namun, belakangan muncul klaim dari pihak lain yang menyebut bahwa tanah tersebut bukan milik Fendi, melainkan orang lain.

 

 

Dengan dalih tersebut, MT melaporkan Fendi ke Polda Babel dengan tuduhan **penipuan dan penggelapan**.

 

 

Belum selesai proses hukum berjalan, Fendi justru mengaku mendapat tekanan agar mengakui bahwa tanah yang ia jual ke warga bernama *Acung* bermasalah.

 

 

Tekanan itu, menurut Fendi, disampaikan melalui seorang perantara bernama *Koceng*, yang disebut-sebut dekat dengan MT.

 

 

> “Koceng datang malam-malam ke rumah saya, katanya membawa pesan dari MT. Dia bilang kalau saya mau tanda tangan surat pernyataan bahwa tanah yang saya jual ke Acung bermasalah, maka laporan MT ke Polda akan langsung dicabut malam itu juga,” ungkap Fendi kepada media, Sabtu (18/10).

 

 

Menurut Fendi, saat pertemuan itu juga hadir anak dan menantunya yang merupakan anggota Polresta Pangkalpinang serta rekannya bernama Jon.

 

 

Untuk meyakinkan Fendi, Koceng bahkan menelpon MT menggunakan *loudspeaker* agar seluruh percakapan bisa didengar oleh semua orang di rumah.

 

 

> “MT sendiri yang bicara di telepon. Ia minta saya kirim foto KTP dan menandatangani surat yang isinya sudah disiapkan. Tapi saya tolak keras, karena saya yang menjual tanah itu ke Acung, tidak mungkin saya sendiri yang menyatakan tanah itu bermasalah,” ujar Fendi menegaskan.

 

 

Fendi menduga langkah tersebut bukan lagi soal hukum, melainkan bentuk tekanan dan upaya membelokkan fakta.

 

 

Ia merasa diposisikan sebagai pihak yang salah padahal dirinya sendiri sudah menjual tanah secara sah sesuai prosedur kelurahan.

 

 

> “Saya merasa dikriminalisasi. Karena itu saya akan melapor ke **Bidang Propam Polda Babel** agar kasus ini ditangani secara objektif dan transparan. Saya ingin tahu, apakah ini murni hukum atau ada unsur tekanan di baliknya,” kata Fendi.

 

 

Menanggapi hal ini, *Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan* menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika memang sudah ada laporan resmi yang masuk ke Propam.

 

 

> “Apakah saudara Fendi sudah membuat laporan di Propam? Jika sudah, nanti akan kami tanyakan ke Propam,” ujarnya singkat.

 

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi sebelumnya, MT membantah adanya upaya tekanan.

 

 

Ia menilai pemberitaan sebelumnya banyak yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

 

 

> “Tanah yang saya beli tidak ada kaitannya dengan tanah milik Darwandi yang dijual Fendi kepada Acung. Itu dua objek berbeda,” tulis MT dalam pesan singkat kepada redaksi.

 

 

Keterangan berbeda datang dari *Lurah Selindung, Musyadi*, yang menyebut bahwa hasil pengecekan lapangan menunjukkan tanah yang dimaksud Fendi memang ada secara fisik.

 

 

> “Benar, saya hadir saat itu. Bahkan saya sempat menawarkan, apakah MT mau uangnya kembali atau ambil tanahnya. MT memilih tanah,” ungkap Musyadi.

 

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak *Koceng* belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan untuk dikonfirmasi.

 

 

Kasus ini menggambarkan potret buram sengketa tanah di daerah yang sering kali berubah menjadi *pertarungan kekuasaan*, bukan lagi sekadar urusan kepemilikan lahan.

 

 

Jika benar terjadi tekanan terhadap warga, maka kasus ini bisa menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum yang bersih di tubuh kepolisian daerah.

 

 

Redaksi menegaskan, seluruh pihak yang disebut dalam berita ini berhak menggunakan *hak jawab dan hak koreksi* sebagaimana diatur dalam *Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*.

(M.Zen/KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *