BN16 BANGKA
JAKARTA – Keberadaan situs judi daring (online) semakin merajalela di tengah masyarakat, salah satunya adalah situs yang menggunakan nama domain seperti “Rubah4D” yang menawarkan berbagai jenis permainan ilegal seperti Togel, Sportsbook, dan Liveball Dingdong.
Situs-situs semacam ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga membawa risiko kebocoran data pribadi serta ancaman pidana bagi para pemainnya.
Situs Rubah4D, sebagaimana terlihat dari tangkapan layarnya, terang-terangan menampilkan hasil undian seperti “Sydney Pools,” “Togel China,” dan “Japan” serta mengiming-imingi dengan “BONUS DEPOSIT 5%”. Modus operandi ini merupakan jebakan khas situs judi ilegal untuk menarik korban agar terus melakukan deposit.
Bahaya Ganda: Kerugian Finansial dan Risiko Pidana
Pemerhati keamanan siber dan hukum telah berulang kali mengingatkan masyarakat mengenai bahaya berganda dari aktivitas judi online:
* Potensi Penipuan dan Kerugian Finansial: Situs judi online ilegal seringkali tidak memiliki transparansi, di mana hasil permainan bisa diatur (di-setting) untuk memastikan bandar selalu untung. Berbagai iming-iming bonus deposit fiktif atau kemenangan besar hanyalah pancingan.
Banyak korban yang telah melaporkan kehilangan seluruh tabungan dan terjerat utang akibat kecanduan dan harapan palsu untuk “mengganti kekalahan.”
* Ancaman Kebocoran Data: Untuk mendaftar dan bertransaksi, situs judi daring meminta data pribadi sensitif hingga nomor rekening bank. Data ini sangat rentan dicuri, disalahgunakan untuk penipuan, atau dijual kepada pihak ketiga yang dapat menyebabkan kerugian yang lebih besar (pencurian identitas).
* Jerat Hukum: Di Indonesia, segala bentuk perjudian, baik offline maupun online, adalah kegiatan yang dilarang dan ilegal. Pelaku judi online, baik penyedia layanan, promotor, bahkan pemain, dapat dikenakan sanksi pidana.
* Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku yang mendistribusikan atau membuat konten bermuatan perjudian dapat diancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
* Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemain judi ilegal juga diancam dengan pidana penjara.
Pihak berwenang terus berupaya memblokir ribuan situs judi online ilegal. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan cepat dan segera menjauhi situs-situs mencurigakan.
Jika menemukan situs judi, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran resmi pemerintah seperti Aduan Konten atau Cek Rekening untuk mencegah kerugian pada diri sendiri dan orang lain.
Masyarakat diimbau untuk selalu bijak dalam menggunakan internet dan tidak mempertaruhkan masa depan serta keamanan data pribadi demi keuntungan sesaat yang tidak pasti.