BN16 BANGKA
Mentok, Bangka Barat — Aktivitas tambang timah ilegal kembali mencoreng wajah perlindungan lingkungan di Kabupaten Bangka Barat. Kali ini, sebuah ekskavator tertangkap beroperasi bebas di kawasan Hutan Lindung TK 6 Pemda Mentok, yang seharusnya dijaga ketat dari aktivitas perusakan alam, kamis (10/07/2025).
Berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan warga, praktik tambang ilegal di lokasi tersebut bukanlah hal baru. Bahkan, disebut-sebut dua oknum berinisial “Momoy” dan “Jonker”, warga Desa Belo, diduga kuat sebagai aktor di balik pengoperasian tambang di kawasan terlarang itu.
“Iya pak, itu memang kawasan Hutan Lindung. Tapi tambang itu jalan terus. Katanya punya Momoy dan Jonker. Sudah sering dirazia, tapi tetap buka lagi,” ungkap salah satu warga Belo yang enggan disebutkan namanya, kepada wartawan.
Kendati lokasi tersebut sudah berkali-kali dirazia dan diberi imbauan oleh aparat penegak hukum (APH), termasuk Dinas Kehutanan dan Polres Bangka Barat, aktivitas tambang ilegal tetap marak. Eksistensi alat berat seperti ekskavator di lokasi semakin memperjelas lemahnya kontrol dan pengawasan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) setempat.
Saat dikonfirmasi, Rahmat, salah satu perwakilan dari Dinas Kehutanan Bangka Barat, mengungkapkan keterbatasan kewenangan dalam menindak langsung para pelaku.
“Kami dari Dinas Kehutanan tidak punya akses sebagai penyidik. Yang bisa kami lakukan hanya memberikan imbauan kepada penambang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menambah keprihatinan masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa pendekatan persuasif semata tidak lagi relevan untuk menghadapi para pelaku tambang ilegal yang telah berulang kali mengabaikan aturan dan razia aparat.
Kehadiran tambang ilegal di kawasan hutan lindung TK 6 ini memantik reaksi keras dari masyarakat. Mereka meminta aparat penegak hukum, mulai dari Kapolres Bangka Barat, Kapolda Babel, Satpol PP, hingga Dinas Kehutanan Provinsi, segera melakukan tindakan konkret dan tegas.
“Kalau begini terus, hutan habis. Alam rusak. Kami minta yang berwenang jangan cuma datang dan pulang. Harus ada tindakan hukum, bukan sekadar imbauan,” tegas warga lainnya.
Kasus ini kembali membuka luka lama soal lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Bangka Belitung. Meski status kawasan jelas sebagai Hutan Lindung, penambang tetap leluasa beroperasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana ketegasan negara dalam melindungi lingkungan?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut atau penyelidikan atas dugaan kepemilikan tambang ilegal ini.