⛏️ Tokoh Tambang Rakyat, Ruslan dan Acai, Kawal Kesepakatan Lahan Tumpang Tindih PT Timah-BPL

Editor: Yopi Herwindo

DAERAH13 Dilihat

BN16 BANGKA

BANGKA BARAT — Audiensi kritis antara perwakilan masyarakat penambang timah rakyat dengan pihak perusahaan dan Forkopimda di Bangka Barat pada Selasa (28/10/2025) berhasil mencapai kesepakatan awal yang penting.

Dalam pertemuan yang alot, peran Pak Ruslan dan Acai sebagai perwakilan masyarakat menjadi sorotan dalam mengawal poin-poin krusial yang menyangkut izin penambangan di lahan HGU PT Bumi Permai Lestari (BPL).

Masyarakat Diizinkan Menambang di Lahan Tumpang Tindih
Meskipun audiensi sempat menemui jalan buntu, hasil akhir pertemuan di Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat menyepakati beberapa poin penting, khususnya terkait kawasan yang menjadi titik konflik: lahan yang tumpang tindih antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. dan Hak Guna Usaha (HGU) PT BPL.

Menurut dokumen yang disepakati, Pihak Kesatu (PT Timah) dan Pihak Kedua (PT BPL) memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan penambangan pada IUP PT Timah yang lokasinya berada di HGU PT BPL.

Keputusan ini diambil sambil menunggu proses pengajuan Perjanjian Pemakaian Lahan (PPL) antara kedua perusahaan rampung.

Izin pemakaian lahan yang diberikan kepada masyarakat diperkirakan berakhir pada tahun 2024, dan aktivitas penambangan harus dilakukan melalui skema mitra koperasi yang dinilai legal.

Tuntutan Ruslan dan Acai: Kepastian Hukum dan Hak Kewajiban Mitra
Dalam pertemuan tersebut, Pak Ruslan dan Acai dikenal vokal menyuarakan perlunya kepastian hukum dan percepatan proses PPL agar kegiatan penambangan rakyat bisa berjalan tanpa hambatan.

> Acai menekankan bahwa izin lisan saja tidak cukup. “Kami berterima kasih ada titik terang. Tapi kami minta proses Perjanjian Pemakaian Lahan ini dipercepat agar masyarakat bisa menambang dengan tenang. Kami juga minta kejelasan detail hak dan kewajiban kami sebagai mitra koperasi,” ujarnya.

≤Senada, Pak Ruslan menambahkan bahwa masyarakat telah lama menggantungkan hidupnya dari aktivitas tambang ini dan meminta pemerintah untuk mengawal kesepakatan tersebut agar tidak ada pihak internal yang mengintervensi kegiatan yang sudah disepakati.

“Masyarakat harus segera mendapat kepastian lokasi dan skema kerja yang jelas. Jangan sampai ada oknum yang menghambat di lapangan.

Kami, perwakilan masyarakat, akan mengawal penuh realisasi kesepakatan ini,” tegas Ruslan.

Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum bagi ribuan penambang rakyat di wilayah tersebut untuk melanjutkan aktivitas ekonomi mereka secara legal dan terkoordinasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *